VIVAnews - Menindaklanjuti rapat Komisi I dengan Kominfo yang membahas tentang frekuensi penerbangan, Kominfo akan melakukan pengawasan intensif terhadap frekuensi yang ilegal. Salah satunya penggunaan frekuensi di wilayah pelayaran yang masih menuai komplain dari penyelenggara penerbangan.
"Itu memang cerita sudah lama, 2004 lalu kami pernah dikomplain oleh Bandara Changi, Singapura. Banyak nelayan Indonesia di Selat Malaka," jelas Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Gatot Dewa S Broto, di Kementerian Agama, Jakarta, Kamis 31 Mei 2012.
Untuk itu, Kominfo mengusulkan penambahan frekuensi khusus untuk wilayah pelayaran kepada WRC (World Radio Communication) ITU. "Kita usulkan frekuensi tersendiri untuk pelayaran di laut," katanya.
Masalah ini, menurut Gatot sudah menjadi perhatian Kominfo sejak lama. Bahkan, dalam forum WRC ITU pada Januari, pihaknya sudah intensif menyampaikan soal alokasi khusus frekuensi untuk para nelayan.
"Tidak serta merta kemudian disepakati, perlu dukungan negara-negara lain. Tinggal diplomasinya Indonesia nanti," ujarnya. Negara lain menurutnya juga mengalami problem yang sama.
Frekuensi radio yang masuk ke frekuensi penerbangan dinilai tidak terlalu signifikan mengganggu. Tapi, Gatot berharap mestinya hal-hal tersebut dapat diminimalisir. Bahkan, dihilangkan agar tidak mengganggu penerbangan.
Kedua kementerian sepaham dalam hal penegakan hukum terhadap penggunaan frekuensi di luar alokasi peruntukan yang telah ditetapkan.
"Jadi jika kami melakukan penindakan itu karena dasar hukumnya kuat. Semua menghendaki tertib frekuensi," sebutnya.
Dalam melakukan pengawasan frekuensi penerbangan, Kominfo dan Kemenhub berlandaskan pada aturan UU 32 Tahun 1999 tentang telekomunikasi.
rahasia-seo-google.blogspot.com rahasia-seo-google.blogspot.com rahasia-seo-google.blogspot.com rahasia-seo-google.blogspot.com rahasia-seo-google.blogspot.com rahasia-seo-google.blogspot.com rahasia-seo-google.blogspot.com rahasia-seo-google.blogspot.com rahasia-seo-google.blogspot.com rahasia-seo-google.blogspot.com
"Itu memang cerita sudah lama, 2004 lalu kami pernah dikomplain oleh Bandara Changi, Singapura. Banyak nelayan Indonesia di Selat Malaka," jelas Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Gatot Dewa S Broto, di Kementerian Agama, Jakarta, Kamis 31 Mei 2012.
Untuk itu, Kominfo mengusulkan penambahan frekuensi khusus untuk wilayah pelayaran kepada WRC (World Radio Communication) ITU. "Kita usulkan frekuensi tersendiri untuk pelayaran di laut," katanya.
Masalah ini, menurut Gatot sudah menjadi perhatian Kominfo sejak lama. Bahkan, dalam forum WRC ITU pada Januari, pihaknya sudah intensif menyampaikan soal alokasi khusus frekuensi untuk para nelayan.
"Tidak serta merta kemudian disepakati, perlu dukungan negara-negara lain. Tinggal diplomasinya Indonesia nanti," ujarnya. Negara lain menurutnya juga mengalami problem yang sama.
Frekuensi radio yang masuk ke frekuensi penerbangan dinilai tidak terlalu signifikan mengganggu. Tapi, Gatot berharap mestinya hal-hal tersebut dapat diminimalisir. Bahkan, dihilangkan agar tidak mengganggu penerbangan.
Kedua kementerian sepaham dalam hal penegakan hukum terhadap penggunaan frekuensi di luar alokasi peruntukan yang telah ditetapkan.
"Jadi jika kami melakukan penindakan itu karena dasar hukumnya kuat. Semua menghendaki tertib frekuensi," sebutnya.
Dalam melakukan pengawasan frekuensi penerbangan, Kominfo dan Kemenhub berlandaskan pada aturan UU 32 Tahun 1999 tentang telekomunikasi.
rahasia-seo-google.blogspot.com rahasia-seo-google.blogspot.com rahasia-seo-google.blogspot.com rahasia-seo-google.blogspot.com rahasia-seo-google.blogspot.com rahasia-seo-google.blogspot.com rahasia-seo-google.blogspot.com rahasia-seo-google.blogspot.com rahasia-seo-google.blogspot.com rahasia-seo-google.blogspot.com
Ganggu Singapura, Frekuensi RI Ditindak
4/
5
Oleh
Unknown